hover animation preload

DEFINISI ILMU FIQH/USHULUL FIQH
by Blog Pusat Belajar in

Telah disepakati oleh para ulama Islam (yang berbeda-beda mazhabnya itu) bahwa segala tindakan manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan yang ada di dalam ibadah dan mu'amallah, atau berupa pidana dan perdata yang terjadi dalam soal-soal aqad (kontrak) atau pengelolaan . (al-Tasharruf), dalam syariat Islam semua itu masuk dalam lapangan hukum. Hukum-hukum itu sebagian telah dijelaskan di dalam nash-nash al-Quran dan al-Sunnah, sedang dan sebagian yang lain belum dijelaskan. Namun demikian, syariat Islam telah membuat dalil dan tanda-tanda bagi hukum tersebut, sehingga seorang Mujtahid dengan media dalil dan tanda-tanda itu mampu melahirkan ketetapan dan penjelasan tentang hukum yang belum dijelaskan tersebut

Dari kumpulan hukum-hukum syar'iyah yang berhubungan dengan segala tindakan manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil dari nash-nash yang ada, atau dari mengistinbatb dalil-dalil syariat Islam lain bagi kasus yang tidak terdapat nashnya; terbentuklah ilmu Fiqh.

Jadi, definisi ilmu fiqh menurut istilah syara ialah: pengetahuan tentang hukum-hukum syariat Islam mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya secara rinci. Atau dengan kata lain: yurispru densi atau kumpulan hukum-hukum syariat Islam mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya secara rinci.

Melalui riset, para ulama memutuskan, dalil-dalil yang dijadikan dasar hukum syar'iyah mengenai perbuatan manusia, terpulang kepada empat sumber pokok, yaitu: al-Quran, al-Sunnah, al-Ijma dan al-Qiyas. Sedangkan yang dijadikan sebagai asas dalil sumber hukum syariat Islam yang pertama adalah al-Quran, berikutnya al-Sunnah yang menjadi penafsir keglobalan al-Quran, pengkhusus dan pembatas keumumannya, serta penjelas dan pelengkap terhadap kesamarannya.

Oleh sebab itu, para ulama melakukan penelitian mengenai dalil dan argumen yang dianggap oleh mereka sebagai hujjah terhadap ma nusia. Al-Quran juga diyakini sebagai sumber hukum syariat Islam yang harus diikuti segala ketetapannya. Para ulama juga melakukan penelitian mengenai syarat-syarat pengambilan dalil dan macam-macam keumum annya. Meneliti pula mengenai macam-macam dalil yang dijadikan sebagai dasar penetapan hukum syar'iyah yang bersifat umum (kulliyah).

Tentu saja para ulama juga melakukan penelitian mengenai hukum-hukum syar'iyah yang kulliyah, yang diambil dari dalil-dalil tersebut. Diteliti pula tentang pokok-pokok yang dijadikan dasar dalam memahami nash, dan tentang istinbatb (rekayasa menemukan hukum) mengenai soal- soal yang belum terjawab dalam nash. Baik soal itu berupa kaidah-kaidah lughowiyab (kebahasaan) atau kaidah-kaidah tasyri'iyab (pembentukan hukum). Juga mengenai mujtahid yang bisa membentangkan hukum dari dalil-dalilnya. Maka ulama pun menjelaskan tentang ijtihad dan syarat-syaratnya, serta tentang taqlid dan hukumnya.

Rumusan kaidah dan hasil penelitian yang berhubungan dengan dalil-dalil syar'iyah dari segi indikasinya terhadap hukum, dan yang berhubungan dengan hukum dari segi pengambilan dalilnya, terujud menjadi Ushulul Fiqh.

Jadi definisi Ushulul Fiqh menurut istilah syara ialah: pengetahuan tentang kaidah dan penjabarannya yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum syariat Islam mengenai perbuatan manusia, di mana kaidah itu bersumber dari dalil-dalil agama secara rinci dan jelas. Atau, himpunan kaidah-kaidah dan penjabarannya yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum syariat Islam mengenai perbuatan manusia, di mana kaidah-kaidah itu bersumber dari dalil-dalil agama secara rinci dan jelas.

Download Dokumen

0 komentar:

Posting Komentar