tag:blogger.com,1999:blog-74798132361143911252024-02-19T22:10:44.828+07:00Blog Pusat BelajarBelajar apa saja dari sini!!Blog Pusat Belajarhttp://www.blogger.com/profile/14523591564855714908noreply@blogger.comBlogger16125tag:blogger.com,1999:blog-7479813236114391125.post-91727104185914558312010-06-13T00:25:00.002+07:002010-06-13T00:29:07.086+07:00Pertumbuhan Dan Perkembangan Ilmu Fiqh/Ilmu Ushulul Fiqh<div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bold;">A. Ilmu Fiqh</span><br /><br />Tumbuhnya hukum-hukum Fiqh itu bersama-sama tumbuhnya agama Islam. Karena agama Islam pada hakikatnya adalah himpunan daripada akidah, akhlak dan hukum amaliyah. Hukum- hukum amaliyah ini pada masa Rasulullah SAW. telah dibentuk dari beberapa hukum yang telah ada di dalam al-Quran. Termasuk pula hukum-hukum yang ke luar dari Rasulullah SAW. dalam fatwanya terhadap suatu kejadian atau ke-putusan terhadap suatu perselisihan, dan atau jawaban terhadap suatu soal. Jadi hukum-hukum Fiqh itu dalam periode pertamanya terjadi dari hukum Allah SWT. dan Rasul-Nya. Sedang sumbernya adalah al-Quran dan al-Sunnah.<br /><br />Pada masa sahabat, ditemukanlah kejadian-kejadian baru yang tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW., maka berijtihadlah ahli ijtihad di antara mereka dan mereka pun menetapkan beberapa_ hukum syariat Islam yang disandarkan kepada hukum-hukum dalam periode pertama, sesuai dengan hasil ijtihadnya. Maka perwujudan hukum-hukum Fiqh dalam periode keduanya adalah terjadi dari hukum Allah SWT, dan Rasul-Nya, serta fatwa sahabat dan keputusannya. Jadi sumbernya ialah al-Quran, al-Sunnah dan Ijtihad para sahabat. Tetapi pada dua periode ini, hukum-hukum itu belum dikodifikasikan dan belum pula disyariatkan hukum-hukum mengenai kejadian-kejadian yang masih bersifat kemungkinan, kecuali hanya mengenai kejadian yang sudah terjadi pada masa itu. Belum pula menjelma sebagai bentuk Ilmu Pengetahuan, karena hanya merupakan bagian daripada kejadian yang bersifat perbuatan.<br /><br />Himpunan ilmu ini juga belum disebut Ilmu Fiqh. Dan tokohnya di kalangan para sahabat Nabi SAW. pun belum dikatakan Fuqoha (ahli hukum). Akan tetapi pada masa Tabi'in dan Tabi'it Tabi'in serta imam-imam Mujtahidin, yaitu sekitar dua Hijriyah, (abad kedua dan ketiga hijriah), yakni ketika Daulah Islamiyah sudah makin berkembang dan sudah banyak pengikut-pengikut Islam dari selain bangsa Arab, banyak pula kejadian baru, berbagai kesulitan, bahasan, pandangan dan kegiatan pembangunan material, spiritual, yang memberi beban kepada para Imam Mujtahidin untuk meluaskan lapangan ijtihad dan pembentukan hukum syariat Islam terhadap beberapa kejadian kasus, membuka pula bagi mereka pintu-pintu pembahasan dan pembicaraan. Maka makin luas pula lapangan pembentukan hukum-hukum syariat Islam (Hukum Fiqh) dan beberapa hukum mengenai beberapa peristiwa dan kejadian yang masih bersifat kemungkinan. Semua hukum itu disandarkan kepada dua himpunan hukum yang terdahulu (yakni periode Rasul SAW. dan periode sahabat Rasul), jadi himpunan hukum Fiqh dalam periode ketiga adalah tersusun dari hukum-hukum Allah SWT., Rasul-Nya, fatwa dan keputusan sahabat Rasul. Dan yang keempat tersusun dari fatwa Mujtahidin dari hasil ijtihad mereka. Sedang sumbernya ialah al-Quran, al-Sunnah, ijtihad sahabat dan Imam Mujtahidin<br /><br />Pada masa inilah dimulai kodifikasi hukum-hukum tersebut, bersama-sama dengan permulaan kodifikasi al-Sunnah, dan menjelmalah hukum-hukum itu sebagai Ilmu Pengetahuan, karena sudah dilengkapi dengan dalil-dalilnya, Ulatnya dan dalil-dalil pokok yang umum, yang dari situ bercabang- cabang pula beberapa ilmu pengetahuan Agama Islam. Dan tokoh-tokoh ilmu itu disebut Fuqoha', sedang ilmunya disebut Fiqh. Adapun ilmu Fiqh yang pertama kali dikodifikasikan, sepanjang yang sampai kepada kita, ialah (kitab) Al-Muwaththo'-nya Imam Malik bin Anas, disusun atas dasar permintaan Khalifah al-Mansur, berisi mengenai al-Sunnah dan fatwa Sahabat serta Tabi'in dan Tabi'it Tabi'in yang sah menurut Imam Malik. Jadi kodifikasi tersebut merupakan Kitab Hadis dan Fiqh yang dijadikan asas bagi Fiqh Hijaz, disusul beberapa Kitab Fiqh oleh al-Imam Abu Yusuf, pengikut Abu Hanifah yang dijadikan sebagai asas Fiqh Iraq. Imam Muhammad bin al-Hasan pengikut Abu Hanifah pun tidak ketinggalan pula ikut mengkodifikasikan kitab-kitab yang lahirnya mengikuti riwayat enam, yang telah dihimpun oleh al-Hakim al-Syahid dalam kitabnya al-Kafi dan dikomentari oleh Imam al-Sahrasi dalam kitabnya al-Mahsuth yang dijadikan sebagai tempat kembali (referensi) mazhab Hanafi, Dan al-Imam Muhammad bin Idris al-Syafi'i mendiktekan kitabnya al-'Um di Mesir, yang dijadikan sebagai tiang/pilar Fiqh Mazhab Syafi'i.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">B. llmu Ushulul Fiqh</span><br /><br />Adapun ilmu Ushulul Fiqh, tidaklah tumbuh kecuali pada abad kedua Hijriah, karena pada abad pertama hijriah, ilmu tersebut belum diperlukan, di mana Rasul SAW. berfatwa dan menjatuhkan keputusan (hukum) menurut ajaran al-Quran yang diwahyukan kepadanya, dan menurut al-Sunnah yang diilhamkan kepadanya. Juga menurut ijtihadnya secara naluri (al-fitri) tanpa memerlukan ushul dan kaidah yang dijadikan pedoman dalam istimbath dan berijtihad. Sedangkan para sahabat Nabi SAW. memberikan fatwa hukum dan menelorkan keputusan dengan dalil-dalil nash yang dapat mereka pahami berdasarkan kemampuan bahasa Arab yang baik tanpa memerlukan kaidah bahasa yang dijadikan pedoman dalam memahami nash. Mereka juga melakukan istimbath terhadap hukum yang tidak terdapat nash baginya berdasarkan kemampuan mereka dalam membina hukum syariat Islam yang telah mereka jiwai lantaran pergaulan mereka dengan Rasulullah SAW. Disamping itu mereka juga menyaksikan sebab-sebab turunnya ayat dan datangnya hadis-hadis. Mereka telah memahami tujuan-tujuan pembuat hukum syariat Islam (syari') dan dasar-dasar pembentukannya.<br /><br />Tetapi ketika kemenangan Islam makin bertambah luas dan bangsa Arab sudah bergaul dengan bangsa-bangsa lain, bergaul dalam bahasa dan bergaul dalam tulis-menulis, sehingga di dalam bahasa Arab terjadi beberapa mufrodat (kata-kata baru) dan uslub-uslub (gaya bahasa) yang bukan bahasa Arab, maka tidaklah kekal naluri bahasa itu dalam kondisi yang murni. Terjadilah kesamaran dan kemungkinan-kemungkinan lain yang harus terjadi dalam memahami nash. Dari itulah diperlukan menyu-sun batasan-batasan dan kaidah-kaidah bahasa, yang dengan itu nash bisa dipahami sebagaimana orang Arab dapat memahaminya lantaran datang sesuai dengan bahasanya. Fungsi menyusun kaidah itu adalah tidak jauh berbeda dengan diperlukannya menyusun kaidah-kaidah Nahwu, yang dengan itu seseorang bisa berbahasa secara baik.<br /><br />Begitu juga ketika benar-benar telah jauh masa fajar pembentukan hukum syariat Islam (yakni masa pembentukannya), terjadilah perdebatan sengit di antara Ahlu al-Hadits dan Ahlu al-Ro'yi. Makin berani pula sebagian orang-orang yang bukan ahli ilmu agama (Ahlul Ahwa') menjadikan hujjah sesuatu yang bukan hujjah. Dan sebaliknya, mereka mengingkari sesuatu yang justru sebagai hujjah. Semua ini suatu dorongan dan motivasi disusunnya batasan-batasan dan bahasan-bahasan mengenai dalil syar'iyah dan syarat-syarat ataupun cara menggunakan dalil daripada dalil-dalil tersebut.<br />Keseluruhan bahasan-bahasan tentang penggunaan dalil dan batasan-batasan atau kaidah-kaidah bahasa itulah yang kemudian, menjelma menjadi ilmu Ushulul Fiqh.<br /><br />Akan tetapi ilmu itu tumbuh dengan kondisi yang minim atau sederhana/kecil, sebagaimana setiap anak yang lahir itu juga kecil pada asal pertumbuhannya, kemudian sedikit demi sedikit meningkatlah pertumbuhannya, sehingga mencapai perjalanan yang berusia 200 tahun. Mulailah ia tumbuh dengan subur, tersebar dan terpencar di sela-sela hukum Fiqh. Karena setiap mujtahid di antara imam Mujtahid yang empat ataupun lainnya, memberikan petunjuk kepada dalil hukumnya, dan arah isadlal-nya dengan ilmu Ushulul Fiqh. Sedangkan mujtahid yang menyalahinya, berarti ia telah membuat hujjah dengan menyalahi beberapa aspek tentang hujjah. Padahal semua bentuk menggunakan dalil (istidlal) dan bentuk menggunakan hujjah (ihtijaj), adalah tersimpan di dalam kaidah-kaidah ushul.<br /><br />Orang yang pertama kali menghimpun kaidah yang bercerai-berai di dalam satu himpunan, ialah Imam Abu Yusuf pengikut Abu Hanifah, seperti yang telah disebutkan oleh Ibnu Nadim dalam al-Fihrosat (sebuah catatan kaki). Namun apa yang dia tulis itu tidak sampai kepada kita.<br /><br />Sedangkan orang yang pertama kali mengadakan kodifikasi kaidah-kaidah dan bahasan-bahasan ilmu ini, sehingga merupakan kumpulan tersendiri secara tertib (sistematis), dan masing-masing kaidah itu dikuatkan dengan dalil dan keterangan/uraian yang mendalam (serius), ialah al-Imam Muhammad bin Idris al-Syafi'i, yang meninggal pada tahun 204 H. Dalam pentadwinan (kodifikasi) itu telah ditulis kitab Risalah Ushuliyah (dicetak oleh Percetakan al-Amiriah dan al-Halabiah), yang telah diriwayatkan oleh pengikutnya, al-Robi' al-Murodi. Kitab itulah sebagai kitab kodifikasi yang pertama kali dalam ilmu ini, dan itulah satu-satunya yang sampai kepada kita sepanjang pengetahuan kita. Karena itu populerlah di kalangan para Ulama, bahwa pendasar ilmu ushulul fiqh adalah Imam al-Syafi'i.<br /><br />Setelah itu berturut-turut para Ulama mengarang ilmu ini dengan bentuk yang panjang lebar (ishab) ataupun ringkas (ijaz). Ulama kalam pun (ahli teologi) juga menempuh jalan atau sistem untuk menyusun ilmu ini. Dan Ulama Hanafiyah dalam menyusun ilmu ini menempuh sistem yang lain.<br /><br />Kelebihan Ulama Kalam dalam menempuh sistem penyusunan ilmu ini, ialah pembuktiannya terhadap kaidah-kaidah dan bahasan-bahasan ilmu ini secara logika yang rasional. Mereka telah menetapkan sesuatu yang terdapat dalil (al-Burhan) baginya. Perhatian mereka tidak diarahkan kepada soal penerapan kaidah-kaidah itu terhadap hukum yang telah diistimbathkan oleh para Imam Mujtahidin, atau hubungan kaidah-kaidah itu dengan masalah-masalah furu' (masalah khilafiah), akan tetapi apa saja yang dianggap rasional dan terdapat dalil baginya, maka itulah sumber pokok hukum syariat Islam, baik itu sesuai dengan masalah-masalah furu' dalam berbagai mazhab Mujtahidin, ataupun menyalahinya.<br /><br />Di antara Ulama Kalam yang paling menguasai keahliannya dalam bidang ilmu Ushulul Fiqh, ialah Ulama Syafi'iyah dan Ulama Malikiyah.<br /><br />Kitab-kitab Ushul yang termasyhur dan disusun dengan sistem tersebut di atas, di antaranya ialah: Kitab al-Mustashfa, karangan Abu Hamid al-Ghozali al-Syafi'i, wafat pada 505 H, Kitab al-Ahkam, karangan Abu Hasan al-Amidi al-Syafi'i, wafat pada 613 H, dan kitab al-Minhaj karangan al-Baidhowi al-Syafi'i wafat pada 685 H. Sedangkan di antara kitab syarah (komentar dan analisa) yang terbaik ialah kitab Syarah al-Asnawi.<br /><br />Adapun Ulama Hanafiyah, kelebihan sistemnya dalam penyusunan ilmu ini, ialah dalam hal menyusun kaidah-kaidah dan bahasan-bahasan ushuliyah yang telah diyakini oleh mereka bahwa para Imamnya telah menyandarkan ijtihadnya kepada kaidah-kaidah dan bahasan-bahasan ushuliyah tersebut. Jadi mereka tidak menetapkan kaidah-kaidah amaliyah, di mana telah bercabang daripada kaidah-kaidah itu, hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh para Imamnya. Sedangkan yang memberikan motivasi dan dorongan kepada mereka dalam membuktikan kaidah-kaidah tersebut, ialah beberapa hukum yang telah diistimbathkan oleh para Imamnya, dengan bersandar kepadanya, bukan sekedar dalil yang bersifat teoretis. Karena itu mereka telah memperbanyak menyebutkan masalah-masalah furu' dalam beberapa kitabnya.<br /><br />Pada suatu saat mereka juga menaruh perhatian secara serius tentang kaidah-kaidah ushuliyah mengenai masalah-masalah yang telah disepakati dan juga masalah-masalah furu'. Jadi semata-mata perhatian mereka itu tertuju kepada masalah ushulul fiqh para Imamnya yang diambil dari masalah-masalah furu' dalam melakukan istimdad. Di antara kitab-kitab ushul termasyhur yang disusun dengan sistem ini ialah kitab ushul Abi Zaid al-Dabusi, wafat pada tahun 430 H, kitab ushul-nya Fakhrul Islam yang wafat pada 430 H, dan kitab al-Manar buah pena al-Hafizh al-Nasafi, wafat pada 790 H. Sedangkan di antara kitab syarah (komentar) yang terbaik, ialah kitabMisykatul Anwar.<br /><br />Dalam penyusunan ilmu ini, sebagian Ulama juga telah menempuh sistem yang menghimpun di antara dua sistem tersebut di atas. Mereka memperhatikan kaidah-kaidah ushuliyah dan mengemukakan dalil-dalil atas kaidah-kaidah itu. Juga memperhatikan penerapannya terhadap masa lah fiqb far'iyah dan hubungannya dengan kaidah-kaidah tersebut.<br /><br />Di antara kitab ushul termasyhur yang disusun dengan sistem perpaduan (kombinasi) ini, ialah Badi-un Nizhom, yang menghimpun di antara kitab al-Bazdowi dan kitab al-Ahkam, karangan Muzhoffaruddin al-Bagh-dadi al-Hanafi, wafat pada 694 H, dan kitab at-Taudhiih karangan Shodrus Syariah, kitab at-Tahrir, karangan al-Kamal bin al-Hammam, dan kitab Jam'ul Jawaami' karangan Ibnus Subki.<br /><br />Sedangkan kitab-kitab susunan baru yang ringkas dan berguna dalam ilmu ini, ialah: kitab lrsyadul fuhu-llatahqiqil Haqqi min ilmil Ushul, karangan Imam al-Syauqoni, meninggal pada 1250 H. Kitab Ushulul Fiqh buah pena almarhum al-Sayid Muhammad Hudhori Bek, meninggal pada 1927 M, dan kitab Tashilul Wusbul ila ilmil Ushul, karangan almarhum al-Syaikh Muhammad Abd. Rahman 'Aid al-Mihlawi, wafat pada 1920 M.<br /><br />Jadi intinya, Definisi ilmu, obyeknya, tujuannya, pertumbuhan dan nisbahnya kepada ilmu-ilmu lain, penyusunnya, hukum mempelajarinya semua masalah-masalahnya, adalah disebut sebagai dasar suatu ilmu pengetahuan yang dalam bahasa Arab disebut Mabadi'ul ilmi (dasar-dasar ilmu).<br /><br />Dasar-dasar itu bagi suatu ilmu adalah merupakan gambaran secara global yang dijadikan pusat perhatian dalam mengkaji suatu ilmu bagi penyusunannya. Karena itu para penyusun membiasakan menguraikan hasil karyanya dalam mukaddimah yang menjelaskan dasar-dasarnya.<br /><br />Para Ulama telah menyusun beberapa kitab Risalah (kitab kecil) khusus mengenai dasar-dasar ilmu itu. Di antaranya ada yang dicetak dengan format kecil namun besar manfaatnya. Yaitu Risalah almarhum al-Syaikh Ali Rajab al-Sholihin. Nama kitab itu ialah Tahqiqu Mabaadi'il Uluumil Ibda Asyar (Merealisir dasar-dasar ilmu pengetahuan yang sebelas).<br /><br />Ibnu Khaldun dalam kitab Muqoddimah-nya, menulis dalam bagian akhir beberapa pasal tentang ilmu-ilmu syar'iyah lughowiyah dan aqliyah. Di sana beliau menjelaskan tentang ta'rif (definisi) setiap ilmu, pertumbuhannya dan perkembangannya.<br /><br />Kemudian yang terpenting dalam perhatian ini, ialah bahwasanya bahasan ilmu Ushulul Fiqh dan kaidahnya bukanlah bahasan atau kaidah yang bersifat Ta'abbudiyah (hal-hal yang tidak bisa dipertimbangkan secara akal yakni bersifat dogma dan pasti). Akan tetapi hanya semata-mata sebagai alat dan sarana yang dijadikan penolong bagi pembuat hukum syariat Islam (al-Musyri') dalam memelihara kemaslahatan umum dan mengikuti batas-batas ketetapan Tuhan ketika membentuk hukum syariat Islam. Juga sebagai penolong bagi seorang hakim (Qodhi) dalam menjalankan keputusan secara adil, atau ketika ia menerapkan undang-undang dalam keputusan itu.<br /><br /><a href="http://www.4shared.com/document/9SZEdJCS/Pertumbuhan_Dan_Perkembangan_I.html"><span style="font-size:130%;"><span style="font-weight: bold;">Download Dokumen</span></span></a><br /></div>Blog Pusat Belajarhttp://www.blogger.com/profile/14523591564855714908noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7479813236114391125.post-54405453643857492002010-06-11T11:28:00.001+07:002010-06-11T11:32:17.625+07:00Isim Isyaroh (kata tunjuk)Isim isyaroh adalah isim ma’rifah bersifat mabni (konstan) yang memiliki arti sebagai kata tunjuk. Isim isyaroh terbagi menjadi 3 macam :<br /><br />1. Isim isyaroh yang berarti kepemilikan<br /><br />Harf-harf dari isim isyaroh ini ialah:<br />(Dza) ذا = “milik/punya” untuk mudzakar (laki-laki) mufrod (tunggal)<br />(Dzan) ذان = “milik/punya” untuk mudzakar (laki-laki) mutsannah (2 orang)<br />(Dzi) ذى dan (Dzuhu) ذه dan (Tuhu) ته = “milik/punya” untuk mu’annats (perempuan) mufrod (tunggal)<br />(Tan) تان = “milik/punya” untuk mua’nnats (perempuan) mutsannah (2 orang)<br />(Ula i) أولاء = “milik/punya” untuk mudzkar (lk) dan mu’annats (pr) Jamak<br /><br />2. Isim isyaroh ilal qorib (اسم لإشارة إلى القريب) atau Isim isyaroh bi shifatin ‘amah (اسم الإشارة بصفة عامة) atau Isim isyaroh Ha at-tanbih (اسم الإشارة هاء التنبيه) ialah kata tunjuk yang menunjukan pada sesuatu yang dekat.<br /><br />Harf-Harf dari isim isyaroh ini ialah:<br /><br />(Hadza) هذا = “Ini” untuk mudzkar (laki-laki) mufrod (tunggal)<br />(Hadzan) هذان = “Ini” untuk mudzkar (laki-laki) mutsannah (2 orang)<br />(Hadzihi) هذه = “Ini” untuk mu’annats (perempuan) mufrod (tunggal)<br />(Hatan) هاتان = “Ini” untuk mu’annats (perempuan) mutsannah (2 orang)<br />(Haulai) هؤلاء = “Ini” untuk mudzkar (lk) dan mu’annats (pr) Jamak<br />(Ha Huna) هاهنا atau ههنا = “Di sini”<br /><br />3. Isim isyaroh ilal ba’id (اسم الإشارة إلى البعيد) yakni isim isyaroh (kata tunjuk) yang menunjukan pada sesuatu yang jauh.<br /><br />Harf-Harf dari isim isyaroh ini ialah:<br /><br />(Dzalika) ذلك atau (Dzaka) ذاك = “Itu” untuk mudzkar (laki-laki) mufrod (tunggal)<br />(Tilka) تلك = “Itu” untuk mu’annats (perempuan) mufrod (tunggal)<br />(Dzanika) ذانك = “Itu” untuk mudzkar (laki-laki) mutsannah (2 orang)<br />(Tanika) تانك = “Itu” untuk mu’annats (perempuan) mutsannah (2 orang)<br />(Ulaika) أولئك = “Itu” untuk mudzkar (lk) dan mu’annats (pr) Jamak<br /><br />Mulahudzha (ملحوظة) Catatan :<br /><br />• Isim isyaroh ialah isim yang mabni (konstan) kecuali untuk (Hadzan) هذان dan (Hatan) هاتان kedua harf ini mu’rob (dapat di-I’rob/variabel) yang menunjukan mutsannah (2 orang).<br /><br />Contoh ketika berkedudukan Rofa’:<br />(Hadzana Tholibana) هَذَانَ طَالِبَانَ = Itu dua orang mahasiswa<br /><br />Ket: (Hadzana) هَذَانَ menempati kedudukan rofa’ karena mubtada, sedang (Tholibana) طَالِبَانَ menjadi khobar-nya yang rofa’ pula.<br />Contoh ketika berkedudukan Jar/Hafadz:<br />(Zhurtu fi Hadzani Makanani) زُرْتُ فىِ هَذَانِ المَكَانَانِ = Saya berkunjung ke dua tempat ini.<br /><br />Ket: (Zhurtu) زُرْتُ sebagai fi’il dan fai’l yang berada pada dhomir “tu” yang muttashil, sedangkan (fi Hadzani Makanani) فىِ هَذَانِ المَكَانَانِ sebagai jar-majrur dan mutsannah ketika bertemu dengan huruf yang men-jar-kan (Jar dan Zhorof) maka harus kasroh.<br /><br />• Isim isyaroh yang mabni (konstan) akan menjadi tetap ditulis apa adanya meskipun menempati kedudukan Rofa’, Nashob, dan Jar/Hafadz.<br /><br />Contoh :<br />(Hadzihi madrosatul lughotil ‘arobiyah) هَذِهِ مَدَرَسَةُ اللُغَةِ العَرَبِيَّةِ = Ini sekolah bahasa Arab<br /><br />Ket: (Hadzihi) هَذِهِ ditulis tetap tidak (Hadzihu) هَذِهُ karena mabni (konstan) dengan kasroh, meskipun menempati kedudukan rofa’ karena mubtada yang mengharuskan jika mufrod (tunggal) harus di-dhommah-kan. Sedangkan (Madrosatul lughotil ‘arobiyah) مَدَرَسَةُ اللُغَةِ العَرَبِيَّةِ menjadi khobarnya yang harus rofa’ pula.<br /><br />• Jika isim isyaroh setelahnya terdapat isim yang menggunakan alif-lam maka kedudukan isim yang menggunakan alif-lam itu menjadi badal (pengganti) dari isim isyaroh yang sebelumnya.<br /><br />Contoh :<br />(Hadzal Tholibu Mujtahidun) هَذَا الطَّالِبُ مُجْتَهِد = Ini mahasiswa yang bersungguh-sungguh.<br /><br />Ket: (Hadza) هَذَا menjadi mubtada, (at-tholibu) الطَّالِبُ menjadi badal dari (hadza) هَذَا, sedangkan (mujtahidun) مُجْتَهِد menjadi khobar-nya.<br /><br />• Pasangan isim isyaroh yang mufrod mu’annats yakni (Hadzihi) هذه ialah dengan (Tilka) تلك dan untuk isim isyaroh mufrod mudzakar (Hadza) هذا dengan (Dzalika) ذلك . Begitu juga dengan isim isyaroh untuk jamak pasangan (Haulai) هؤلاء dengan (Ulaika) أولئك .<br /><br />Contoh:<br />(Hadzihi Mabani ‘aliyah wa tilka miyadina fasihah)<br />هَذِهِ المـَبَانِى عَالِيَة وَ تِلكَ المِيَادِيْنَ فَسِيْحَة = Ini bangunan yang tinggi dan itu lapangan yang luas.<br /><br />• Dimasuki huruf “Kaf” al-tasybiyah untuk isim isyaroh “(dza) ذا “ menjadi “(kadza) كذا “ yang bermakna “seperti”.<br /><br />Contoh:<br />(‘alimtu ‘aliyan fadilan wa ‘alimtu akhohu kadza)<br />عَلِمْتُ عَالِيّاًَ فَاضِلاًَ وَعِلِمْتُ أَخَاهُ كَذَا = Saya belajar sangat giat seperti belajarnya saudara saya.<br /><br /><a href="http://www.4shared.com/document/u6xYQKcg/Isim_Isyaroh.html"><span style="font-size:130%;"><span style="font-weight: bold;">Download Dokumen</span></span></a>Blog Pusat Belajarhttp://www.blogger.com/profile/14523591564855714908noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7479813236114391125.post-5901968368509038962010-06-10T22:28:00.002+07:002010-06-10T22:32:29.074+07:00Isim 'alam<div style="text-align: justify;">Isim ‘alam adalah isim yang menunjukan makna untuk kata benda yang menunjuk kepada nama seseorang, dan nama tempat.<br /><br />Contohnya :<br /><br />محمد (muhammad)، فاطمة (Fatimah)، علي (Ali)، العرب (Al-’Arab) ، مكة (makkah)، إبراهيم (Ibrohim)، عند الله (’Abdulloh)<br /><br />Isim ’alam dilihat dari bentuknya itu terbagi mejadi 3 macam:<br />1. Kunya (كنية) yakni isim’alam yang menunjukan nama orang yang berawalan dengan أب (Abu), أم (Umu), ابن(Ibnu).<br />Contoh : أبوبكر (Abu) ، أم كلثم (Umu kultsum)، ابن سينا (Ibu Sina)<br /><br />2. Luqub (لقب) yakni isim ’alam yang menunjukan sifat atau gelar dari namanya, cirinya bisanya menggunakan alif-lam.<br />Contoh : (Al-Ma’mun) المأمون, المتنبى (Al-Mutanbi), الجاحظ (Al-Jahizh), الحافظ (Al-Hafidz) , السقاف (As-Saqof) , العطاش (Al-’Athos)<br /><br />3. Isim (اسم) yakni isim ’alam yang bukan kunya atau luqub. Isim bisa dibentuk :<br />a) Dengan Mufrad (مفرد) yakni dibentuk dari kata tunggal.<br />Contoh :(Yusuf) علي (ilA)، مريم (Maryam)، يوسف<br />b) Dengan Murokab Tarkib Idhofah (مركب تركب إضافة) yakni dengan susunan Idhofah (dua kata atau lebih yang bermakna satu).<br />Contoh :(Kafiruzziyat) عبد الغفار (rafohGbdulA')، عبد الله (Abdulloh')، كفر الزيات<br />c) Dengan Murokab Tarkib Majzi (مركب تركب مجزي) yakni susunan kata majmuk<br />Contoh: (Hadrolmaut) حضرالموتبور سعد (id'Bur Sa)، نيويورك (YorkNew)،<br /><br />Isim ’alam dilihat dari Isti’malnya (penggunaan) terbagi menjadi 2 yakni:<br /><br />1. Murtajil (مرتجل) yakni isim ’alam (baik itu nama orang atau nama tempat) yang hanya untuk ’alamiyah artinya tidak akan digunakan untuk makna diisim-isim lainnya seperti isim washfi/na’at dan isim mashdar.<br />Contoh : سعاد (ad'Sa)، يوسف (Yusuf)، زينب (Zainab)<br />دمشق (Damsyiq)، بغداد (Baghdad)، معاوية (wiyaha'Mu)<br /><br />2. Manqul (منقول) yakni isim ’alam (baik itu nama orang atau nama tempat) yang bisa digunakan untuk makna diisim-isim lain.<br />a) Dengan isim washfi/na’at (kata sifat)<br />Contoh : حسن (Hasan) ، محمود (Mahmud) ، كريم (Karim)، شريف (Syarif)<br />المنصورة (Manshuroh-lA)، القاهرة (Qohiroh-Al)، شادية (Syadiyyah)<br />b) Dengan isim masdar (kata sandaran)<br />Contoh (Ikrom) توفيق(Taufiq)، إخلاص(Ikhlash) ، إكرم<br />اعتدال (tidal'I)، هدى (Huda)<br /><br />Isim ’alam yang ghairu munawwan atau tidak menerima tanwin ada 6 macam :<br /><br />1) Semua Isim 'alam yang diakhiri dengan Ta Marbuthah (meskipun ia adalah Mudzakkar). Misalnya: فَاطِمَةُ (Fatimah), آمِنَةُ (Aminah), مَكَّةُ (Makkah), مُعَاوِيَةُ (Muawiyah), حَمْزَةُ (Hamzah), dan sebagainya.<br /><br />2) Semua Isim 'alam Muannats (meskipun tidak diakhiri dengan Ta Marbuthah). Misalnya: خَدِيْجَةُ (Khadijah), سَوْدَةُ (Saudah), زَيْنَبُ (Zainab), بَغْدَادُ (Bagdad), دِمَشْقُ (Damaskus), dan sebagainya.<br /><br />3) Isim 'alam yang merupakan kata serapan atau berasal dari bahasa 'ajam (bukan Arab). Misalnya: إِبْرَاهِيْمُ (Ibrahim), دَاوُدُ (Dawud), يُوْسُفُ (Yusuf), فِرْعَوْنُ (Fir'aun), قَارُوْنُ (Qarun), dan sebagainya.<br /><br />4) Isim 'alam yang menggunakan wazan (pola/bentuk) Fi'il. Misalnya: يَزِيْدُ (Yazid), أَحْمَدُ (Ahmad), يَثْرِبُ (Yatsrib), dan sebagainya.<br /><br />5) Isim 'Alam yang menggunakan wazan فُعَل . Misalnya: عُمَرُ (Umar), زُحَلُ (Zuhal), جُحَا (Juha), dan sebagainya.<br /><br />6) Isim 'alam yang diakhiri dengan huruf Alif-Nun. Misalnya: عُثْمَانُ (Utsman), سُلَيْمَانُ (Sulaiman), dan sebagainya.<br /><br /><a href="http://www.4shared.com/document/fhgg6ciQ/Isim_alam.html"><span style="font-size:130%;"><span style="font-weight: bold;">Download Dokumen</span></span></a><br /><br /></div>Blog Pusat Belajarhttp://www.blogger.com/profile/14523591564855714908noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7479813236114391125.post-48755540804940544532010-06-10T13:18:00.003+07:002010-06-10T13:31:07.052+07:00Membuat Skin Form yang menarik<div style="text-align: justify;"><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgvjh8lkMavS9tFYnRhclek7lthZ00Jj1aLVRV8QotcLr3CZ6_A2_Cs1dWR59XYS4DDAGP-wq0Mn-I-qI63zFw_YNI9QwjVxhKcRw6kiZl18ZuhDXFuWtocdTByUM7IX9nyHdIIYQjf829o/s1600/SkinForm.jpg"><img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 320px; height: 209px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgvjh8lkMavS9tFYnRhclek7lthZ00Jj1aLVRV8QotcLr3CZ6_A2_Cs1dWR59XYS4DDAGP-wq0Mn-I-qI63zFw_YNI9QwjVxhKcRw6kiZl18ZuhDXFuWtocdTByUM7IX9nyHdIIYQjf829o/s320/SkinForm.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5481028651114069762" border="0" /></a>Kali ini saya akan memberikan sebuah source code contoh pembuatan form dengan skin, yang simpel & ringan. Di sini saya menyediakan 31 skin yang berbeda-beda, skin menggunakan gambar berformat Bitmap yang sangat kecil hanya berukuran 1x29 Pixel, ini memudahkan Anda jika ingin berkreasi membuat skin sendiri.<br /><br />Metode yang saya pakai dalam pembuatan skin ini dengan teknik menyusun beberapa gambar (tiles) secara beraturan dan sedikit dihiasi dengan gradient color sehingga tampilannya menjadi lebih menarik. Keuntungan program tidak memakan banyak resource Memory, dikarenakan hanya menggunakan metode simpel yakni penyusunan gambar secara beraturan. Program atau source code ini saya tulis dengan compiler Borland Delphi 7.<br /><br /><a href="http://www.4shared.com/file/fJeOP2WL/Skin.html"><span style="font-size:130%;"><span style="font-weight: bold;">Download Source Code</span></span></a><br /></div>Blog Pusat Belajarhttp://www.blogger.com/profile/14523591564855714908noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-7479813236114391125.post-18861423536788087552010-06-10T13:04:00.007+07:002010-06-10T13:17:18.416+07:00Membuat Fungsi Terbilang<div style="text-align: justify;"><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjgtK9d4DnCvd1p79Jx9YzwccIr-rDOK9jafSMnnQ8cvU0o3h78B3M7UuUYO4ztrThM2df6N9OxXFzA6tgUnpusBIxw6x4kfki2DgV03HInOa82WmBYMA4wvbYzBVnlmJdogKlpQ-BI8pi/s1600/Terbilang.jpg"><img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 320px; height: 256px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjgtK9d4DnCvd1p79Jx9YzwccIr-rDOK9jafSMnnQ8cvU0o3h78B3M7UuUYO4ztrThM2df6N9OxXFzA6tgUnpusBIxw6x4kfki2DgV03HInOa82WmBYMA4wvbYzBVnlmJdogKlpQ-BI8pi/s320/Terbilang.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5481023957586251490" border="0" /></a><br />Ini adalah Source code tentang bagaimana membuat fungsi Angka terbilang yakni Anda menulisakan teks nomor maka kemudian akan tampil terbilangnya, sebagai contoh:<br /><br />misalnya Anda menulis 1000 maka program ini akan menampilakan teks terbilangnya "Seribu".<br /><br />Ini sangat berguna bagi Anda yang ingin membuat program akunting, seperti halnya penulisan terbilang pada format kwitansi, format form pengisian setoran bank,dsb.<br /><br /><br />Source code ini saya tulis dengan menggunkan compiler Borland delphi 7.<br /><br /><a href="http://www.4shared.com/file/O1uQUAbN/Terbilang.html"><span style="font-size:130%;"><span style="font-weight: bold;">Download Source Code</span></span></a></div>Blog Pusat Belajarhttp://www.blogger.com/profile/14523591564855714908noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7479813236114391125.post-65467921742017434502010-06-10T11:37:00.001+07:002010-06-10T11:44:09.130+07:00TUJUAN MEMPELAJARI ILMU FIQH/USHULUL FIQH<div style="text-align: justify;">1. Tujuan mempelajari Ilmu Fiqh ialah:<br />Menerapkan hukum-hukum syariat Islam terhadap perbuatan dan ucapan manusia. Jadi, ilmu Fiqh itu adalah rujukan (tempat kembali) seorang hakim (qadhi) dalam keputusannya, rujukan seorang Mufti dalam fatwanya, dan rujukan seorang Mukallaf untuk mengetahui hukum syariat dalam ucapan dan perbuatannya. Inilah tujuan yang dimaksudkan dari semua undang-undang untuk ummat manusia, karena dari undang-undang itu tidak dimaksudkan kecuali untuk menerapkan materi hukumnya terhadap perbuatan dan ucapan manusia. Selain itu juga untuk membatasi setiap mukallaf terhadap hal-hal yang diwajibkan atau diharamkan baginya.<br /><br />2. Tujuan mempelajari ilmu Ushulul Fiqh ialah:<br />Menerapkan kaidah-kaidah dan pembahasannya terhadap dalil-dalil terinci untuk mendatangkan hukum syariat Islam yang diambil dari dalil-dalil tersebut. Jadi dengan kaidah dan pembahasan ilmu Ushulul Fiqh, dapat dipahami nash-nash syar'iyah dan hukum-hukum yang dikandungnya. Begitu pula dapat diketahui hal-hal yang menjadi sebab daripada hilangnya dalil yang samar di antara dalil-dalil tersebut. Juga diketahui dalil-dalil yang dimenangkan ketika terjadi konflik di antara satu dalil dengan dalil lainnya.<br /><br />Dengan itu pula dapat diistimbathkan sebuah hukum dengan metode al-Qiyas, atau al-Istihsan, atau al-Istishhab atau lainnya terhadap suatu kejadian yang tidak terdapat nash bagi hukumnya. Dan dapat pula benar-nar dipahami hukum-hukum yang telah diistimbathkan oleh para Imam Mujtahidin. Pun pula dapat diadakan pertimbangan di antara mazhab mereka yang berbeda mengenai hukum suatu kejadian. Karena memahami hukum menurut seginya, atau mengadakan pertimbangan di antara dua hukum yang berbeda, tidak bisa terjadi kecuali dengan melihat dalil hukum, dan dari segi istimdad hukum dari dalilnya. Dan itu tidak bisa terjadi kecuali dengan ilmu Ushulul Fiqh Ia adalah sendi daripada ilmu Fiqh Perbandingan (al-Fiqhul Muqorin).<br /><br /><a href="http://www.4shared.com/document/eZIkUCjh/TUJUAN_MEMPELAJARI_ILMU_FIQH.html"><span style="font-size:130%;"><span style="font-weight: bold;">Download Dokumen</span></span></a><br /></div>Blog Pusat Belajarhttp://www.blogger.com/profile/14523591564855714908noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7479813236114391125.post-27199392588319874982010-06-10T11:11:00.002+07:002010-06-10T11:31:23.072+07:00OBYEK ILMU FIQH DAN USHULUL FIQH<div style="text-align: justify;">Obyek pembahasan Ilmu Fiqh ialah perbuatan orang dewasa (Mukallaf) ialah seorang muslim yang telah akil baligh (dewasa) dipandang dari ketetapan hukum syariat Islam. Jadi seorang al-Faqib (ahli hukum Islam), membahas tentang jual-beii mukallaf, tentang sewa-menyewanya, tentang penggadaiannya, tentang membuat wakilnya, tentang shalat dan puasanya, tentang hajinya, pembunuhannya, tuduhannya, pencuriannya, tentang ikrar dan wakafnya, supaya dia mengerti tentang hukum syariat Islam dalam semua tindak dan perbuatannya.<br /><br />Sedangkan obyek pembahasan ilmu Ushulul Fiqh ialah: dalil syar'i yang umum dipandang dari ketetapan-ketetapan hukum yang umum pula. Jadi seorang ahli ushul (ushuly), membahas tentang al-Qiyas dan kehujjahannya, membahas pula tentang dalil 'Am dan yang membatasinya, tentang 'Amr (perintah) dan hal-hal yang menunjukkan makna amar, dan begitu seterusnya. Untuk menjelaskan soal-soal tersebut, ada contoh-contoh sebagai berikut:<br /><br />Al-Quran adalah dalil syar'i yang pertama bagi setiap hukum. Artinya nash-nash syar'iyah tidak terumuskan dalam satu bentuk saja. Bahkan di antaranya ada yang terumuskan dengan bentuk perintah ('amr), ada pula yang dengan bentuk (shighot) larangan (nahi), dan ada pula yang dengan shighot umum atau mutlak. Maka semua shighot tersebut adalah "macam keumuman" (kulliyah) yang diambil dari macam-macam dalil syar'i yang umum pula ('am), yaitu al-Quran. Jadi, seorang ushuly membahas setiap macam dari cabang-cabang tersebut supaya bisa menghasilkan macam-macam hukum yang umum (kully), yang bisa menunjukkan kepada macam shighot tersebut dengan menggunakan metode penyelidikan mengenai asas Bahasa Arab dan mengenai tata-cara hukum syariat Islam. Apabila dia bisa mengambil kesimpulan, bahwa shighot 'amr itu memberikan pengertian wajib, atau shighot nahi itu memberikan pengertian haram, atau shighot umum itu memberikan pengertian tercakupnya semua unsur-unsur dalam dalil 'Am secara pasti, dan atau shighot ithlaq (mutlak) itu memberikan pengertian tetapnya hukum secara mutlak, maka dengan itu disusunlah kaidah-kaidah seperti berikut:<br /><br />1) "Perintah berani wajib". الأَمْرُ لِلاِيْجَابِ<br />2) "Larangan berarti keharaman". النَّهِيُ لِلتَحْرِيْمِ<br />3) "Lafazh yang umum berarti mencakup semua unsur di dalamnya secara pasti".<br /><div style="text-align: left;"> العَامُ يَنْتَظِمُ جَمِيْعَ أَفْرَادِهِ قَطْفًَا<br /></div>4) "Lafazh yang mutlak berarti keumuman tanpa batas".<br />المُطْلَقُ يَدُلُّ عَلَى الفَرْدِ الشَائِعِ بِغَيْرِ قَيَّدٍِ<br /><br />Kaidah-kaidah umum (kulliyah) dan lainnya itu sebagai hasil susunan ulama ilmu ushul yang dijadikan pedoman oleh ulama Fiqh sebagai kaidah yang bisa diterima (rasional, logis) dan dijadikan pedoman di dalam menerapkan bagian-bagian dalil umum, supaya dengan itu bisa menghasilkan hukum syariat Islam yang bersifat amali, yakni hal perbuatan manusia secara terinci. Jadi al-faqih praktis bisa menggunakan kaidah: al-Ijab atas firman Allah:<br /><br /><span style="font-style: italic;">Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (Q.S 5, al-Maidah:1)</span><br /><br />Dan bisa menjatuhkan hukum wajib terhadap memenuhi akad. Bisa juga menggunakan kaidah: al-Tahrim atas firman Allah:<br /><br /><span style="font-style: italic;">Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan Barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim. (Q.S 49,al-Hujurat:11)</span><br /><br />Dan bisa menghukumi penghinaan kaum oleh kaum itu diharamkan/ haram. Dan bisa lagi menggunakan kaidah:<br /><div style="text-align: right;">العَامُ يَنْتَظِمُ بَيْنَ أَفْرَادِهِ قَطْعاًَ<br /></div><br />atas firman Allah yang berbunyi<br /></div><br /><span style="font-style: italic;">diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu (Q.S 4,an-Nisa:23)</span><br /><br />Dan terakhir kaidah:<br /><div style="text-align: right;">المُطْلَقُ يَدُلُّ عَلَى اَيِّ فَرْدٍِ<br /></div>atas firman Allah dalam soal Kafaroh Zhi-har yang berbunyi:<br /><br /><span style="font-style: italic;">Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak (Q.S 58,al-Mujadalah:3)</span><br /><br />Sehingga dapat menghukumi memerdekakan setiap budak, baik dia itu muslim atau non-Muslim dalam soal menebusi perbuatan zhihar (aninya sumpah seorang suami yang menuduh punggung istrinya seperti punggung ibunya)<br /><br />Dari uraian tersebut maka jelaslah perbedaan di antara dalil kulli (bersifat umum) dan dalil juz'i (bagian/detail). Sekaligus jelas pula di antara kulli dan hukum juz'i.<br /><br />Jadi dalil kulli adalah macam yang umum dari beberapa dalil, yang terkandung di dalamnya berbagai juz'iyah (bagian, cabang), seperti 'Amr, Nahi,'am, Mutlak, Ijma'ush-Sharih, Ijma' sukuti, dan Qiyas yang sudah terdapat nash pada illatnya, yakni diistimbathkan. Jadi, shighot 'Amr itu adalah shighot yang kulli, di mana di dalamnya tercakup semua shighot yang disampaikan dengan bentuk 'Amr. Begitu pula Nahi, semua shighot yang disampaikan dengan bentuk Nahi, maka ia pun tercakup di dalam Nahi, dan begitu seterusnya. Maka :'Amr adalah dalil yang kulli, sedangkan nash yang datang itu adalah dalil yang juz'i. Dan Nahi adalah dalil kulli, sedang nash yang datang dengan shighot (bentuk) nahi adalah dalil juz'i,<br /><br />Hukum yang kulli ialah macam yang umum, di mana tercakup di dalamnya berbagai juz'iyab, seperti: Ijab (اجاب) Haram (تحريم), Sah (صحّة) dan Batal (بطلان) wajib atau Ijab, ialah hukum yang kulli, di mana di dalamnya tercakup kewajiban memenuhi, kewajiban menyaksikan dalam akad nikah dan kewajiban apa saja. Begitu pula haram, ia juga hukum yang kulli, yakni di dalamnya tercakup keharaman zina dan mencuri, dan keharaman apa saja, dan begitu seterusnya mengenai sah dan batal. Jadi wajib itu adalah hukum kulli, sedang kewajiban suatu perbuatan tertentu adalah hukum juz'i.<br /><br /><a href="http://www.4shared.com/document/q9_XJute/OBYEK_ILMU_FIQH_DAN_USHULUL_FI.html"><span style="font-size:130%;"><span style="font-weight: bold;">Download Dokumen</span></span></a>Blog Pusat Belajarhttp://www.blogger.com/profile/14523591564855714908noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7479813236114391125.post-60066507432637575382010-06-10T10:37:00.002+07:002010-06-10T10:42:30.562+07:00DEFINISI ILMU FIQH/USHULUL FIQH<div style="text-align: justify;">Telah disepakati oleh para ulama Islam (yang berbeda-beda mazhabnya itu) bahwa segala tindakan manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan yang ada di dalam ibadah dan mu'amallah, atau berupa pidana dan perdata yang terjadi dalam soal-soal aqad (kontrak) atau pengelolaan . (al-Tasharruf), dalam syariat Islam semua itu masuk dalam lapangan hukum. Hukum-hukum itu sebagian telah dijelaskan di dalam nash-nash al-Quran dan al-Sunnah, sedang dan sebagian yang lain belum dijelaskan. Namun demikian, syariat Islam telah membuat dalil dan tanda-tanda bagi hukum tersebut, sehingga seorang Mujtahid dengan media dalil dan tanda-tanda itu mampu melahirkan ketetapan dan penjelasan tentang hukum yang belum dijelaskan tersebut<br /><br />Dari kumpulan hukum-hukum syar'iyah yang berhubungan dengan segala tindakan manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil dari nash-nash yang ada, atau dari mengistinbatb dalil-dalil syariat Islam lain bagi kasus yang tidak terdapat nashnya; terbentuklah ilmu Fiqh.<br /><br />Jadi, definisi ilmu fiqh menurut istilah syara ialah: pengetahuan tentang hukum-hukum syariat Islam mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya secara rinci. Atau dengan kata lain: yurispru densi atau kumpulan hukum-hukum syariat Islam mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya secara rinci.<br /><br />Melalui riset, para ulama memutuskan, dalil-dalil yang dijadikan dasar hukum syar'iyah mengenai perbuatan manusia, terpulang kepada empat sumber pokok, yaitu: al-Quran, al-Sunnah, al-Ijma dan al-Qiyas. Sedangkan yang dijadikan sebagai asas dalil sumber hukum syariat Islam yang pertama adalah al-Quran, berikutnya al-Sunnah yang menjadi penafsir keglobalan al-Quran, pengkhusus dan pembatas keumumannya, serta penjelas dan pelengkap terhadap kesamarannya.<br /><br />Oleh sebab itu, para ulama melakukan penelitian mengenai dalil dan argumen yang dianggap oleh mereka sebagai hujjah terhadap ma nusia. Al-Quran juga diyakini sebagai sumber hukum syariat Islam yang harus diikuti segala ketetapannya. Para ulama juga melakukan penelitian mengenai syarat-syarat pengambilan dalil dan macam-macam keumum annya. Meneliti pula mengenai macam-macam dalil yang dijadikan sebagai dasar penetapan hukum syar'iyah yang bersifat umum (kulliyah).<br /><br />Tentu saja para ulama juga melakukan penelitian mengenai hukum-hukum syar'iyah yang kulliyah, yang diambil dari dalil-dalil tersebut. Diteliti pula tentang pokok-pokok yang dijadikan dasar dalam memahami nash, dan tentang istinbatb (rekayasa menemukan hukum) mengenai soal- soal yang belum terjawab dalam nash. Baik soal itu berupa kaidah-kaidah lughowiyab (kebahasaan) atau kaidah-kaidah tasyri'iyab (pembentukan hukum). Juga mengenai mujtahid yang bisa membentangkan hukum dari dalil-dalilnya. Maka ulama pun menjelaskan tentang ijtihad dan syarat-syaratnya, serta tentang taqlid dan hukumnya.<br /><br />Rumusan kaidah dan hasil penelitian yang berhubungan dengan dalil-dalil syar'iyah dari segi indikasinya terhadap hukum, dan yang berhubungan dengan hukum dari segi pengambilan dalilnya, terujud menjadi Ushulul Fiqh.<br /><br />Jadi definisi Ushulul Fiqh menurut istilah syara ialah: pengetahuan tentang kaidah dan penjabarannya yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum syariat Islam mengenai perbuatan manusia, di mana kaidah itu bersumber dari dalil-dalil agama secara rinci dan jelas. Atau, himpunan kaidah-kaidah dan penjabarannya yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum syariat Islam mengenai perbuatan manusia, di mana kaidah-kaidah itu bersumber dari dalil-dalil agama secara rinci dan jelas.<br /><br /><a href="http://www.4shared.com/document/hilxFPCt/Definisi_Ilmu_Fiqh_dan_Ushulul.html"><span style="font-weight: bold;font-size:130%;" >Download Dokumen</span></a><br /></div>Blog Pusat Belajarhttp://www.blogger.com/profile/14523591564855714908noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7479813236114391125.post-13254978453413016522010-06-10T01:14:00.005+07:002010-06-10T01:20:47.345+07:00Membuat Antivirus<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheGbKfTISvgm_cZSn8wBKTpJ8Q7IjKW6mOoo2j0CH85kF7zzeeVJml3QVvtPmGw63AwpGSsu36oRRWpOyIYa9ni94CfiUmX2WAmXZp88tQZjcr765vSA6rk2HY3BMDJviBt6A4TbA4A19K/s1600/GAV.jpg"><img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 320px; height: 320px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheGbKfTISvgm_cZSn8wBKTpJ8Q7IjKW6mOoo2j0CH85kF7zzeeVJml3QVvtPmGw63AwpGSsu36oRRWpOyIYa9ni94CfiUmX2WAmXZp88tQZjcr765vSA6rk2HY3BMDJviBt6A4TbA4A19K/s320/GAV.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5480839120515932978" border="0" /></a><br /><div style="text-align: justify;">Telah banyak virus-virus bermunculan sekarang ini, namun kita sering kali bertanya bagaimana cara menangin virus tersebut?, dan bagaimana cara membuat Antivirus?.<br /><br />Kali saya akan membagi sedikit dari ilmu yang saya punya, yakni pembuatan Antivirus. Ini adalah source code tentang cara membuat antivirus sederhana, dengan proses pendeteksian menggunakan hasting CRC32, source code ini saya tulis karena banyak permintaan dari teman-teman, baik dari SMS maupun dari E-Mail.<br /><br /><a href="http://www.4shared.com/file/9nzm-wkR/GAV.html"><span style="font-size:130%;"><span style="font-weight: bold;">Download Source Code</span></span></a><br /></div>Blog Pusat Belajarhttp://www.blogger.com/profile/14523591564855714908noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7479813236114391125.post-78008285526849775642010-06-10T01:06:00.004+07:002010-06-10T01:13:17.825+07:00Membuat Task Manager Palsu<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfDLtfXsNv3xeHGEOL3BmKtsC1MBx7W1Wt6vVlRiAP_yiKwy7U1QM-inEiclhNA2gkOJCwI4cooFSWYosOykYboEMUqeuGcW1jagp62FxtWqjyu1e2csMqk82kJ_CetSkFTn9N3c4QPqm-/s1600/TaskManager.jpg"><img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 320px; height: 215px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfDLtfXsNv3xeHGEOL3BmKtsC1MBx7W1Wt6vVlRiAP_yiKwy7U1QM-inEiclhNA2gkOJCwI4cooFSWYosOykYboEMUqeuGcW1jagp62FxtWqjyu1e2csMqk82kJ_CetSkFTn9N3c4QPqm-/s320/TaskManager.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5480837834114942434" border="0" /></a>Ini adalah sebuah kode bagaimana cara melihat dan menghentikan proses selayaknya Task Manager, source code ini sangat berguna sekali dikala Task Manager Anda di-disable baik oleh Admin atau Virus, Anda dapat menggantikannya dengan membuat program dari source code ini.<br /><br />Source code ini saya tulis dengan sangat sederhana, agar Anda yang baru mulai belajar pemerogramman Delphi ini dapat mengetahui dengan sebagaimana mestinya.<br /><br /><a href="http://www.4shared.com/file/Gw--48Mj/Prc.html"><span style="font-weight: bold;font-size:130%;" >Download Source Code</span></a>Blog Pusat Belajarhttp://www.blogger.com/profile/14523591564855714908noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7479813236114391125.post-58105964630293430252010-06-09T23:03:00.006+07:002010-06-10T10:38:52.284+07:00Dhomir (kata ganti)Dhomir atau kata ganti adalah Isim Ma'rifah yang Mubniy (konstan) yang menjuk berfungsi untuk menggantikan atau mewakili penyebutan sesuatu/seseorang maupun sekelompok benda/orang.<br /><br />Dhamir dapat dikelompokkan menjadi tiga macam:<br /><br />1. MUTAKALLIM ( مُتَكَلِّم ) atau pembicara (orang pertama).<br />a) Mufrad: أَنَا (= aku, saya) untuk Mudzakkar maupun Muannats.b) Mutsanna/Jamak: نَحْنُ (= kami, kita) untuk Mudzakkar maupun Muannats.<br />2. MUKHATHAB ( مُخَاطَب ) atau lawan bicara (orang kedua). Terdiri dari:a) Mufrad: أَنْتَ (= engkau) untuk Mudzakkar dan أَنْتِ untuk Muannats.b) Mutsanna: أَنْتُمَا (= kamu berdua) untuk Mudzakkar maupun Muannats.<br />c) Jamak: أَنْتُمْ (= kalian) untuk Mudzakkar dan أَنْتُنَّ untuk Muannats.3. GHAIB ( غَائِب ) atau tidak berada di tempat (orang ketiga). Terdiri dari:a) Mufrad: هُوَ (= dia) untuk Mudzakkar dan هِيَ untuk Muannats.<br />b) Mutsanna: هُمَا (= mereka berdua) untuk Mudzakkar maupun Muannats.c) Jamak: هُمْ (= mereka) untuk Mudzakkar dan هُنَّ untuk Muannats.<br /><br />Jaduwal (Tabel) Dhomir :<br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijLKOpS3JiIEDqhG1_lO0VnahHkXR_xzcvBa3kFUT9zYd4bi_8zeDAmkKQzwoQjOg-vjy0R9U9ayid1N0yNRRaUk5x_Fsf1_9rrVwt2z46c64NL1s0gOt6qBH9nBgCSres1Xqxpsa_juwZ/s1600/JaduwalDhomir.jpg"><img style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 286px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijLKOpS3JiIEDqhG1_lO0VnahHkXR_xzcvBa3kFUT9zYd4bi_8zeDAmkKQzwoQjOg-vjy0R9U9ayid1N0yNRRaUk5x_Fsf1_9rrVwt2z46c64NL1s0gOt6qBH9nBgCSres1Xqxpsa_juwZ/s320/JaduwalDhomir.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5480805417125189922" border="0" /></a>Adapun pembagian dhomir terbagi menjadi 3 macam :<br /><ol><li> منفصل Munfashil (terpisah)<br /></li><li>متصل Muttashil (menyatu)</li><li>مستر Mustatir (melebur)</li></ol>1. Dhomir Munfashil (الضمير المنفصل) ialah dhomir yang penulisanya dipisah dari isimnya.<br />Dhomir munfashil memiliki 2 macam bentuk:<br />a). Dhomir munfashil yang di-rofa'-kan<br /> Contohnya : أَنا طالب , انت طالب , هم طلاب, dan sebagainya.<br /><br />b). Dhomir munfahil yang di-nashob-kan<br />Contohnya : إياك ، إياي ، إياكم , dan sebagainya.<br /><br />Contoh dhomir munfashil dengan Jaduwal (Tabel) :<br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0yc0lvYfm4S2dlj1dB6FMGfp77Q4aHwXwJZ1mptKDvk9CwwOkMfv3H1DRUu8M0lO5w1-KQIB4fx8xnkhz6r6IvXcIUsSv_kfrw4F-yfI3SVc0mEIccm0KcwhzNhSb5LXjj-V6pYYDFEnq/s1600/JaduwalDhomirMunfashil.jpg"><br /></a><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_jzvdwFgcqh0/TA_GHL2w0_I/AAAAAAAAADU/5LCH1kcBMuE/s1600/JaduwalDhomirMunfashil.jpg"><img style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center; cursor: pointer; width: 223px; height: 320px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_jzvdwFgcqh0/TA_GHL2w0_I/AAAAAAAAADU/5LCH1kcBMuE/s320/JaduwalDhomirMunfashil.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5480817098277049330" border="0" /></a>2. Dhomir Muttashil (الضمير المتصل) ialah dhomir yang menyatu dengan isimnya.<br />Dhomir Muttashil memiliki 3 macam bentuk:<br /><br />a). Dhomir Muttashil yang di-rofa'-kan<br />b). Dhomir Muttashil yang di-nashob-kan<br />c). Dhomir Muttashil yang di-jar-kan<br /><br />Contoh dalam Jaduwal (tabel) :<br /><br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjYKIDlN8OK2uo5Wh0HIj0CTO7w-fIxlEwOZsXGSgSRJEgVDN7iFhd9U5asDc_5CKla5RQDkpHSpDIepuB4Xjxt3Ei9UbqHUTpSEnbYBDMxS4VeG_pQoa3iap1bk85M6yXkujwrrbJ1bxD/s1600/JaduwalDhomirMuttashil.jpg"><img style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center; cursor: pointer; width: 243px; height: 320px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjYKIDlN8OK2uo5Wh0HIj0CTO7w-fIxlEwOZsXGSgSRJEgVDN7iFhd9U5asDc_5CKla5RQDkpHSpDIepuB4Xjxt3Ei9UbqHUTpSEnbYBDMxS4VeG_pQoa3iap1bk85M6yXkujwrrbJ1bxD/s320/JaduwalDhomirMuttashil.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5480819690038635266" border="0" /></a><br />3. Dhomir Mustatir (الضمير المستتر) ialah dhomir yang melebur atau dengan kata lain dalam hal fi'il (kata kerja) terdapat dhomir yang mengandung faa'il-nya (subjek) yang telah melebur sehingga faa'il dalam kata tersebut tidak perlu lagi di tulis.<br /><br />Contoh :<br /><br />اُكْتُبْ (Uktub) terdapat faa'il anta yang telah melebur.<br />نكتب (Naktubu) terdapat faa'il nahnu yang telah melebur.<br />يكتب (Yaktubu) terdapat faa'il huwa yang telah melebur.<br /><a href="http://www.4shared.com/document/_zrB2ioj/Dhomir.html"><span style="font-weight: bold;font-size:130%;" ><br />Download File Dhomir (kata ganti)</span></a>Blog Pusat Belajarhttp://www.blogger.com/profile/14523591564855714908noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7479813236114391125.post-80263176885385019712010-06-09T00:43:00.010+07:002010-06-09T01:01:38.420+07:00Al-Qur'an in Ms.WordSebuah utility kecil un<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhE_o0SQZES6YnlhFaKiYYkEIBDb4Bx5keVzrjFDlW6p8jiHey__A0sz89nhe2nOffg-U5Hki7BMa4jaRFpmCjIoP9PuYzh8-USN25sSiZiJsFxnJcgn9qPGi0ZFp0saRq_1XgJlGkpULh5/s1600/quraninword.jpg"><img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 213px; height: 181px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhE_o0SQZES6YnlhFaKiYYkEIBDb4Bx5keVzrjFDlW6p8jiHey__A0sz89nhe2nOffg-U5Hki7BMa4jaRFpmCjIoP9PuYzh8-USN25sSiZiJsFxnJcgn9qPGi0ZFp0saRq_1XgJlGkpULh5/s320/quraninword.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5480460831175628898" border="0" /></a>tuk Ms. Word 2003 atau lebih, guna untuk mempermudah Anda dalam menulis Al-Qur'an lengkap 30 Juz ada di dalamnya.<br /><br />Bukan hanya itu, Anda dapat mengatur ayat mana saja yang akan Anda ingin untuk menulis Al-Qur'an tersebut, ukuran Font/tulisan, menjadikan font tersebut unicode, dan yang paling penting utility ini terdapat terjemahan Al-Qur'an dengan Bahasa Indonesia.<br /><br /><a href="http://www.4shared.com/file/207712398/6887eab9/SetupQuranInWordInd13.html"><span style="font-size:130%;"><span style="font-weight: bold;">Download Al-Qur'an in Ms.Word</span></span></a>Blog Pusat Belajarhttp://www.blogger.com/profile/14523591564855714908noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7479813236114391125.post-36458266989129456772010-06-09T00:36:00.002+07:002010-06-10T10:38:37.208+07:00Isim Ma'rifah penambahan Alif-LamIsim Ma'rifah penambahan Alif-Lam<br /><br />Setiap Isim Nakiroh yang ditambahkan huruf alif-lam maka ia menjadi ma'rifat. Ketentuan pembutan dari Isim Nakiroh menjadi Isim Ma'rifat jika ditambahkan huruf alif-lam, maka harus membuang tanwin.<br /><br />Contoh :<br />جَاءَ رَجُلٌ = (Jaa-a Rojulun) Telah datang salah seorang pemuda, menjadi جَاءَ الرَّجُلُ (Jaa-a Ar-rojulu) telah datang seorang pemuda (itu).<br />ضَرَبْتُ كَلْبًا = (Dhorobtu Kalban) Saya memukul seekor anjing, menjadi ضَرَبْتُ الكَلَبَ (Dhorobtu Al-Kalba) Saya memukul anjing (itu).<br /><br /><a href="http://www.4shared.com/document/vhEWLu0e/Isim_Marifah_penambahan_alif-l.html"><span style="font-weight: bold;font-size:130%;" >Download File Isim Ma'rifah penambahan Alif-Lam</span></a>Blog Pusat Belajarhttp://www.blogger.com/profile/14523591564855714908noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7479813236114391125.post-35729267729132995822010-06-08T22:13:00.006+07:002010-06-11T11:30:27.686+07:00Isim dilihat dari Ta'yiin (himpunan)-nya.Isim dilihat dari Ta'yiin (himpunan)-nya.<br /><br />Isim dilihat dari تعيين Ta'yiin (himpunan)-nya, terbagi menjadi 2 Yakni :<br /><br />1. الاسم النكرة Al-Ismul Nakiroh<br />2. السم المعرفة Al-Ismul Ma'rifah<br /><br /><br />1).الاسم النكرة Al-Ismul Nakirohadalah Isim yang menunjukan maknanya masih bersifat umum, atau di dalam bahasa Indonesia di sebut Kata Umum<br /><br />Contoh :<br /><br />باب = (Baabun) Sebuah Pintu.<br />زهرة = (Zahrotun) Sebuah bunga.<br />بيت = (Baiytun) Sebuah Rumah.<br />Pada contoh di atas باب Baabun kalo di artikan menjadi sebuah pintu, kita belum mengetahui apa yang maksud باب Baabun di sini tersebut, apakah berarti sebuah pintu mobil, atau sebuah pintu rumah.Maka kata tersebut dikatakan masih bersifat umum, karena memiliki arti/penafsiran yang banyak.<br /><br />2). السم المعرفة Al-Ismul Ma'rifahadalah kebalikan dari Isim Nakiroh, yakni Isim yang mempunyai makna/arti khusus, di dalam bahasa Indonesia di sebut Kata Khusus<br /><br />Contoh :<br /><br />الباب = (Al-Baabu) Pintu itu.<br />الزهرة = (Az-Zahro) Bunga itu.<br />جاكرت = Jakarta.<br /><br />Pada contoh di atas, kata الباب Al-Baabu diartikan pintu itu, kita tidak boleh mengartikan/mentafsirkan pintu mobil atau pintu rumah, karena artinya udah jelas dan tidak perlu dibicarakan kembali. Namun, contoh di atas جاكرت Jakarta, mengapa di katakan Isim Ma'rifah? Karena Jakarta merupakan nama tempat, yang semua orang sudah tahu namanya.<br /><br />السم المعرفة Al-Ismul Ma'rifah ini terbagi menjadi tujuh yakni :<br /><br />1. <a href="http://blog-pusatbelajar.blogspot.com/2010/06/isim-marifah-penambahan-alif-lam.html">بزيادة الف و لام Biziyaa-dah Alif wa Lam dengan menambahkan Huruf Alif-lam</a>.<br />2. <a href="http://blog-pusatbelajar.blogspot.com/2010/06/dhomir-kata-ganti.html">الضمر Dhomir kata ganti.</a><br />3. <a href="http://blog-pusatbelajar.blogspot.com/2010/06/isim-alam.html">الاسم العلم Al-Ismul 'alam Isim yang menunjukan Nama orang dan Nama tempat.</a><br />4. <a href="http://blog-pusatbelajar.blogspot.com/2010/06/isim-isyaroh-kata-tunjuk.html">اسم الإشارة Ismul Isyaaroh kata tunjuk.</a><br />5. الاسم الموصول Al-Ismul Maushuul kata sambung.<br />6. المضاف إلى معرفة Al-Mudhoof Ila Ma'rifah Idhofah yang menunjukan ma'rifat.<br />7. المنادى Al-Munaada kata panggilan.<br /><br /><a href="http://www.4shared.com/document/CPGDeVVS/Isim_dilihat_dari_Tayiin.html"><span style="font-size:130%;">Download File Isim dilihat dari Ta'yiin (himpunan)-nya.</span></a>Blog Pusat Belajarhttp://www.blogger.com/profile/14523591564855714908noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7479813236114391125.post-26954300413457009922010-06-08T17:33:00.002+07:002010-06-10T10:38:07.433+07:00Isim dilihat dari Bun-ya (bentuk)-nyaIsim dilihat dari Bun-ya (bentuk)-nya<br /><br />Isim dilihat dari بني Bun-ya (bentuk)-nya, terbagi menjadi dua yakni :<br /><br /> 1. الاسم غير الصحيح الاخر Al-ismu ghairul shohiihul Akhir.<br /> 2. الاسم الصحيح الاخر Al-ismul shohiihul Akhir.<br /><br />الاسم غير الصحيح الاخر .(1 Al-ismu ghairul shohiihul Akhir adalah isim (kata benda) yang dimana semua Isim tersebut yang sebenarnya perkiraan معرب atau dapat di-I'rob-kan dengan Rofa', Nashab, dan Khafad/Jar, harokat sebelum akhirnya ada yang fathah dan kasro dan ada yang diakhirnya dengan hamzah sebelum huruf alif tambahan. Atau lebih jelasnya, isim yang dimana huruf akhirnya tidak shahih. الاسم غير الصحيح الاخر Al-ismu ghairul shohiihul Akhir terbagi 3 macam bentuk yakni :<br /><br /> 1. الاسم المقصور Al-Ismul Maqshuur.<br /> 2. الاسم المنقوص Al-Ismul Manquush.<br /> 3. الاسم الممدود Al-Ismul Mamduud.<br /><br /><br />(1) الاسم المقصور Al-Ismul Maqshuur adalah isim (kata benda) yang harokat sebelum akhirnya adalah fathah, tidak berpengaruh dengan harokat yang meng-I'rob-kan, tetap fathah meskipun ia Rofa', Nashab, dan Khafad/Jar.<br /><br />Contoh :<br />الهُدَى = (Al-Huda) Petunjuk.<br />المُصْطَفًى = (Al-Mushthofa) Orang yang terpilih.<br />العَصَا = (Al-'Asho) Tongkat.<br /><br />Contoh kalimat (yang Marfu') :<br />جاء الفتى = (Jaa-a Al-Fata) Telah datang seorang pemuda.<br />Polo penyusunan I'rob-nya جاء Jaa-a menjadi fi'il (kata kerja)-nya sedangkanالفتى<br />Al-Fata adalah Faa'il (pelaku/subjek)-nya, kedudukannya/hukum bacaanya adalah Rofa' atau Marfu' dengan dhommah karena ia mufrod (bentuk tunggal), jika huruf akhirnya (yakni huruf Ya) dimunculkan atau diberi harokat maka huruf Ya tersebut harus di-dhammah-kan menjadi الفتىُ Al-Fatayu, tetapi karena orang Arab tersebut tidak mau membacanya demikian, maka الفتىُ Al-Fatayu cukup dibaca الفتى Al-Fata, keberadaan I'rob-nya dengan dhommah hanya sebagai perkiraan saja.<br /><br />Contoh Kalimat (yang Manshub) :<br />نصرن أحمد مصطفى = (Nashara Ahmad Musthofa) Ahmad menolong Musthofa.<br />Polo penyusunan I'rob-nya نصرن Nashara menjadi fi'il (kata kerja)-nya, أحمد Ahmad Faa'il (pelaku/subjek)-nya, dan مصطفى Mushtofa Maf'uulun bih (objek)-nya. Seperti halnya contoh sebelumnya, مصطفى Mushtofa kedudukan/hukum bacaanya adalah Nashab atau Manshub dangan fathah karena mufrod (bentuk tunggal), jika huruf akhirnya (yakni huruf Ya) dimunculkan atau diberi harokat maka huruf Ya tersebut harus di-fathah-kan menjadi مصطفىَ Musthofaya, seperti halnya yang telah saya terangkan sebelumnya yakni orang Arab tidak mau membacanya demikian, maka مصطفىَ Musthofaya cukup dibaca مصطفى Musthofa, keberadaan I'rob-nya dengan fathah hanya sebagai perkiraan saja.<br /><br />Contoh kalimat (yang Majrur) :<br />اتكأت على العصَا = (Atka-tu 'alal 'ashoo) Saya bersandar menggunakan tongkat.<br />Pola penyusunan I'rob-nya اتكأت Atka-tu menjadi Fi'il+Faa'il dimana faa'il-nya adalah اتكأتُ Tu yakni dhomir muttasil (dhomir (kata ganti) yang menempel pada fi'il) yakni dhomir أنا anaa, على 'alaa salah satu huruf Jar, dan العصَا Al-'ashoo sebagai Majrur (yang di-jar-kan) dengan kasroh karena murfod (bentuk tunggal), jika huruf akhirnya (yakni huruf Alif) dimunculkan atau diberi harokat maka huruf Alif tersebut harus di-kasroh-kan, menjadi العصاِ Al-'ashoi, seperti alasan yang sebelumnya telah diterangkan, لعصاِ Al-'ashoi cukup di baca العصَا Al-'ashoo, keberadaan I'rob-nya dengan kasroh hanya sebagai perkiraan saja.<br /><br />(2) الاسم المنقوص Al-Ismul Manquush adalah Isim (kata benda) yang harokat sebelum akhirnya adalah kasroh, tidak berpengaruh dengan harokat yang meng-I'rob-kan, tetap kasroh meskipun ia Rofa', Nashab, dan Khafad/Jar.<br /><br />Contoh :<br />الهَادِى = (Al-Haadi) Yang memberi petunjuk.<br />القَاضِى = (Al-Qoodi) Hakim.<br />الدَاعِى = (Ad-Daa'i) Yang menuntut / Seorang Da'i.<br /><br />Perlu diketahui! الاسم المنقوص Al-Ismul Manquush hampir sama dengan Isim yang di-Nisbat-kan, seperti contoh kata مِصْرِيّ Mishry (orang Mesir) kata tersebut tidaklah dikatakan الاسم المنقوص Al-Ismul Manquush, mengapa demikian? Karena huruf Ya diakhirnya itu bukan huruf asli melainkan huruf tambahan untuk me-Nisbat-kan (menjadikan kata sifat) Isim.<br /><br />Contoh Kalimat (yang Marfu) :<br />جاء المحامى = (Jaa-a Al-Muhaami) Telah datang seorang jaksa.<br />Seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya, جاء Jaa-a sebagai Fi'il-nya, المحامى Al-muhaami Faa'il-nya marfu' dengan dhommah, yang seharusnya المُحَامِىُ Al-Muhaamiyu, tetapi tidak demikian المُحَامِىُ Al-Muhaamiyu cukup di baca المُحَامِى Al-Muhaami, keberadaan I'rob-nya dengan dhommah hanya sebagai perkiraan saja.<br /><br />Contoh Kalimat (yang Mansub) :<br />رئيت المحامى = (Roaytul Muhaami) Saya melihat seorang jaksa.<br />Pola I'rob-nya رئيت Roaytu sebagai Fi'il+Faa'il, المحامى Al-Muhaami sebagai Maf'ulun bih-nya yang mansub dengan fathah, yang seharusnya المُحَامِىَ Al-Muhaamiya, tetapi tidak demikian المُحَامِىَ Al-Muhaamiya cukup di baca المُحَامِى Al-Muhaami, keberadaan I'rob-nya dengan fathah hanya sebagai perkiraan saja.<br /><br />Contoh Kalimat (yang Majrur) :<br />سرت في الوادى = (Sirtu Fiil Waadi) Saya bersembunyi ke lembah.<br />Pola I'rob-nya سرت Sirtu menjadi Fi'il + Faa'il, في Fii salah satu huruf Jar, الوادى Al-Waadi yang di-majrur-kan, majrur dengan kasroh yang seharusnya di baca الوَادِىٍ Al-Waadiyi, tetapi tidak demikian, الوَادِىٍ Al-Waadiyi cukup dibaca الوَادِى Al-Waadi, keberadaan I'rob-nya dengan kasroh hanya sebagai perkiraan saja.<br /><br />Perlu diketahui kembali! الاسم المنقوص Al-Ismul Manquush, jika huruf Alif-lam dari Isim ini dihilangkan atau dijadikan Isim Nakiroh, maka huruf akhirnya yakni huruf Nun, harus dihilangkan, tetapi ini hanya berlaku untuk الاسم المنقوص Al-Ismul Manquush yang Rofa'/Marfu dan Khafad/Jar/Majru saja.<br /><br />Contoh :<br />جاء محامٍِ = (Jaa-a Muhaamin) Telah datang salah seorang Jaksa (yang belum dikenal).<br />Karena ia Nakiroh maka yang seharusnya ditulis المحامى Al-Muhaami, menjadi محامٍِ Muhaamin, huruf Ya-nya dihilangkan. Kemudian contoh,<br />سرت في وَادٍِ = (Sirtu Fii Waadin) Saya bersembunyi di salah satu lembah (yang belum dikenal).<br />Karena ia Nakiroh maka yang seharusnya ditulis الوادى Al-Waadi, menjadi وَادِ Waadin, huruf Ya-nya dihilangkan.<br /><br />(3) الاسم الممدود Al-Ismul Mamduud adalah Isim (kata benda) yang diakhirnya dengan hamzah sebelum huruf alif tambahan, Isim ini jika di lihat dari Jins (jenis)-nya termasuk Isim Mu'annats (Isim yang menunjukan jenis perempuan).<br /><br />Contoh :<br />حمراء = (Hudro) Merah.<br />صحراء = (Shohro) Kuning / Padang pasir.<br />خضراء = (Khudro) Hijau.<br /><br />Perlu diketahui! Isim ini dalam pola peng-i'rob-an berbeda dengan Isim-Isim sebelumnya, yakni Marfu' dengan dhommah, Manshub dan Majrur dengan Fathah.<br /><br />Contoh :<br />قََابَلْتُ شٌعَرَاءً فِي صَحْرَاءًَ (Qoobaltu Su'arooan fii Shohroan) Saya bertemu seorang penyair di Padang Pasir.<br /><br />الاسم الصحيح الاخ .(2 Al-ismul shohiihul Akhir adalah isim (kata benda) yang dimana semua Isim tersebut معرب atau dapat di-I'rob-kan dengan Rofa', Nashab, dan Khafad/Jar dan huruf akhirnya shahih atau tidak illat (cacat) yang tidak termasukالاسم المقصور Al-Ismul Maqshuur, الاسم المنقوص Al-Ismul Manquush, الاسم الممدود Al-Ismul Mamduud. Isim ini termasuk isim yang mudah kita temukan dalam sehari-hari.<br /><br />Contoh :<br />أذهب إلي المدرسة = (Adz-habu ilal madrosati) Saya berangkat sekolah.<br /><br /><a href="http://www.4shared.com/document/_FS0hPvn/Isim_dilihat_dari_Bun-ya.html"><span style="font-weight: bold;font-size:130%;" >Download File Isim dilihat dari Bun-ya (bentuk)-nya</span></a>Blog Pusat Belajarhttp://www.blogger.com/profile/14523591564855714908noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7479813236114391125.post-32611310582966688022010-06-08T13:25:00.002+07:002010-06-10T17:35:49.465+07:00Bab Isim (Kata Benda)Isim adalah kata benda (nominal) dalam bahasa Arab, yang dimana menunjukan kepada jenis atau nama benda, baik yang bernyawa seperti manusia, hewan, dan tumbuhan, maupun benda yang tidak bernyawa seperti benda, tempat, dll.<br /><br />Contoh :<br />علي = Ali<br />فاطمة =Fatimah<br />جاكرتا = Jakarta<br />الكتاب = (Al-Kitaabu) Buku<br />المكتبة = (Al-Maktabatu) Perpustakaan<br />أسد = (Asadun) Singa<br />دجاجة = (Dujaajah) Ayam Betina<br />dan lain-lain.<br /><br />Kita akan mempelajari beberapa macam bentuk-bentuk isi (di ambil dari sumber buku ملخص قواعد اللغة العربية Mulakhkhosun Qowaa'idul lughatal 'arabiyah yang di tulis oleh Fuad Ni'mah di Beirut pustaka Daarul Tsaqoofatul Islamiyyah) :<br /><br />1. <a href="http://blog-pusatbelajar.blogspot.com/2010/06/isim-dilihat-dari-bun-ya-bentuk-nya.html">Isim dilihat dari بني Bun-ya (bentuk)-nya.</a><br />2. <a href="http://blog-pusatbelajar.blogspot.com/2010/06/isim-dilihat-dari-tayiin-himpunan-nya.html">Isim dilihat dari تعيين Ta'yiin (himpunan)-nya.</a><br />3. Isim dilihat dari نوع Nu' (jenis)-nya.<br />4. Isim dilihat dari عدد 'Adad (jumlah)-nya.<br />5. Isim dilihat dari تركيب Tarkiib (susunan)-nya.<br />6. Isim dilihat dari تصغير Tashgiir-nya.<br />7. Isim dilihat dari نسبة إليه Nisbah ilaih-nya.<br /><br /><a href="http://www.4shared.com/document/NbRZ9y1k/Bab_Isim.html"><span style="font-size:130%;"><span style="font-weight: bold;">Download File Bab Isim</span></span></a>Blog Pusat Belajarhttp://www.blogger.com/profile/14523591564855714908noreply@blogger.com0